Penggantian/Perpanjangan Paspor Biasa

Syarat-syarat

    • Membawa Paspor lama yang masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
    • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan jelas dan lengkap.
    • Surat keterangan (asli dan terbaru) terdaftar sebagai penduduk di suatu Gemeente dengan menyebutkan kewarganegaraannya (International Uittreksel van bevolkingsregister met vermelding v.d. nationaliteit).
    • Foto copy kartu ijin tinggal/ID Card (verblijfvergunning) yang masih berlaku.
    • Foto copy akte kelahiran.
    • Foto copy akte perkawinan (bagi yang telah menikah).
    • Biaya pembuatan paspor baru 50 euro (sudah termasuk biaya foto)

    Pemohon harus datang sendiri ke KBRI untuk membubuhkan tanda tangannya dihadapan petugas.

    Keterangan tambahan:

    • Jika paspor lama hendak diminta kembali, agar menyerahkan foto copy paspor lama yang telah dicabut dan dibatalkanoleh KBRI.
    • Untuk keseragaman pembuatan pas foto dalam rangka pembaharuan paspor dilaksanakan di KBRI Den Haag
    • Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, No. F-PL.03.10-630 tanggal 23 Maret 2005 perihal penggunaan/penggantian Paspor baru dapat diterbitkan kepada setiap perorangan / individual termasuk anak-anak diterbitkan secara terpisah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    *

    You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>